Semenjak blog ini memasukkan kategori mimbar jum’at, beberapa kali penulis ketika melakukan sholat jum’at mendapati khutbah berbahasa Arab. Sebelum khutbah biasanya ada pengumuman, dalam pengumuman ini sering disebutkan bahwa bahasa yang dipergunakan dalam khutbah adalah bahasa Arab dengan alasan karena tidak ada hadits Nabi saw yang memerintahkan menggunakan bahasa lokal dalam ceramah khutbah jum’at.
Sebagai orang yang awam akan hadits Nabi saw, saat itu menerima saja yang jelas rukun sholat jum’at lengkap. Namun untuk blog ini tidak ada artikel yang dapat disajikan.
Memang banyak yang menentang penggunaan bahasa Arab namun bagi yang menggunakan tetap menggunakannya. Mereka berkata biarlah di pengadilan Alloh SWT saja nanti yang mengadilinya.
Kalau kita lihat penggunaan bahasa lokal dalam materi khutbah jum’at memang membuat kita mengerti apa yang disampaikan oleh para khotib. Tapi seringkali saya mendapati jika ceramah dalam bahasa lokal itu lama dan terkadang para jemaah banyak yang “dehem” pura-pura batuk. Yang lebi parah adalah setelah khutbah jum’at lama , bacaan dalam sholatpun lama.
Padahal Rosul saw melarang berlama-lama karena para khotib tidak tahu bahwa makmun banyk keperluan. Kiranya para khotib mengerti aturan ini yaitu tidak memberikan materi khutbah yang lama dan bacaan sholat yang lama juga. Sehingga para jemaah dapat menyimak apa yang disampaikan dan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban saja.
Tidak mau ketinggalan artikel ? Subscribe RSS Dunia Fana !!
